Foto ilustrasi

MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerbitkan Surat Edaran tentang kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran bernomor 970/BAPENDA/140.a tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, di Selatpanjang pada 30 April 2026.

Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan itu diterbitkan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Bupati Asmar menegaskan setiap ASN wajib melakukan pembayaran PBB-P2 atas objek pajak yang dimiliki atau dikuasai sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal QRIS Bank Riau Kepri Syariah maupun metode pembayaran lain yang telah ditetapkan.

Selain itu, ASN yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan, baik milik sendiri, sewa, kontrak maupun bentuk penguasaan lainnya, diwajibkan melaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dilakukan pendataan dan penetapan objek pajak PBB-P2.

Dalam poin lainnya disebutkan, seluruh ASN wajib menunjukkan bukti pelunasan SPPT PBB-P2 minimal untuk dua tahun terakhir kepada Bapenda melalui bendahara atau pejabat yang ditunjuk di masing-masing perangkat daerah.

Bahkan, bukti pelunasan PBB-P2 itu dijadikan salah satu persyaratan untuk memperoleh pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tidak hanya ASN, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan juga diminta aktif mengejar target realisasi PBB-P2. Kecamatan ditargetkan mencapai realisasi minimal 50 persen pada Agustus 2026 dan 75 persen pada Oktober 2026.

Kepala perangkat daerah juga diminta bertanggung jawab penuh dalam mengoordinasikan, mengawasi, serta memastikan kepatuhan pembayaran PBB-P2 bagi seluruh ASN di lingkungan kerjanya.

“Dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah khususnya PBB-P2, fungsi koordinasi kecamatan merupakan salah satu indikator kinerja kecamatan yang krusial sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Salah seorang ASN di Kepulauan Meranti yang enggan disebut namanya mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut. Dia pun memahami kondisi daerah yang sedang mencari tambahan untuk PAD, namun di satu sisi ia mengakui cukup keberatan.

“Terlebih PBB untuk saya ini mencapai Rp 300 ribu lebih per tahun. Ditambah lagi TPP untuk bulan April belum dibayarkan, dan TPP bulan Mei juga belum jelas,” ujarnya. (sr01)