
JAKARTA (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkapkan tekanan fiskal yang semakin berat setelah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar dan mengalami penurunan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) rata-rata 14,8 persen dalam lima tahun terakhir.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan utama Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Permintaan itu disampaikan Asmar saat menghadiri audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Asmar, karakteristik wilayah kepulauan membuat biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar jauh lebih mahal dibandingkan daerah daratan. Sementara di sisi lain, kemampuan fiskal daerah justru semakin tertekan.
Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang 2022–2026.
Selain itu, daerah juga kehilangan potensi PAD sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di tengah keterbatasan tersebut, Meranti juga masih menghadapi tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Riau yang mencapai 20,51 persen pada 2025. Pemerintah Provinsi Riau bahkan telah menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.
Karena itu, Asmar berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus bagi wilayah kepulauan.
“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” kata Asmar.
Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain.
“Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, H. Hendry Munief, M.B.A., mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni pemberian alokasi anggaran yang lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan tantangan wilayahnya.
“Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada kelompok atau wilayah tertentu yang dianggap tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural,” ujar Hendry.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa seluruh masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, isu konektivitas, tingginya biaya logistik, pemerataan pembangunan, layanan dasar, hingga kebutuhan formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. (sr01)





