
Rohil (serangkai.co) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118,21 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan lingkungan, Jumat (24/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Ujang Holisudin.
Peninjauan dilakukan di dua lokasi, yakni Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Sedangkan, lokasi kedua berada di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SA dan AF.
Selain itu, turut juga disita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi program Green Policing.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Herry.
Menurutnya, konsep Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta pemulihan lingkungan yang telah mengalami kerusakan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan agar kerusakan sumber daya alam dapat dicegah sejak dini.
Polda Riau, tegas Kapolda, akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
” Komitmen ini merupakan upaya kami memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perkara pertama menjerat AF yang diduga membuka kawasan hutan seluas tiga hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh areal tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kasus kedua melibatkan tersangka SA yang diduga membuka lahan mangrove seluas 115,21 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas sejak November 2025 menggunakan excavator.
Berdasarkan hasil pemetaan, areal tersebut terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
Ade mengatakan, aktivitas pembukaan lahan tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui surat larangan yang diterbitkan pada 12 Januari 2026. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara serta menghadirkan sejumlah ahli. Polisi juga mengamankan dua unit excavator sebagai barang bukti,” terang Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(sr05)





