
PEKANBARU (Serangkai.co) – Polda Riau menggandeng akademisi dan pakar kepolisian untuk memperkuat konsep Green Policing melalui pengembangan model pemolisian yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dengan pendekatan ilmiah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026).
Forum itu mempertemukan unsur Polri, akademisi, instansi pemerintah, tokoh adat, organisasi masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga mahasiswa.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan tantangan yang dihadapi kepolisian saat ini semakin kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas konvensional, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Menurutnya, persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem gambut, pembalakan liar, hingga pertambangan tanpa izin membutuhkan penanganan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga didukung hasil riset dan kolaborasi lintas sektor.
“Karena itu, kami mendorong lahirnya pusat studi yang dapat menjadi ruang bertemunya pengalaman lapangan dengan kajian akademik, sehingga menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan kepolisian,” ujarnya.
Herry menjelaskan, konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau dibangun melalui tiga pendekatan, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Ketiga pendekatan tersebut terus diperkuat agar menjadi budaya kerja seluruh personel dalam menjalankan tugas.
Ia menilai Provinsi Riau memiliki posisi strategis sebagai daerah pengembangan konsep tersebut. Di satu sisi, Riau menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di sisi lain, daerah ini juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Sementara itu, Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol (Purn) Prof Chryshnanda Dwilaksana mengatakan Green Policing merupakan model pemolisian yang berorientasi pada penyelesaian persoalan berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam berbagai isu, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik pengelolaan sumber daya alam, hingga persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Prof Chryshnanda.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Green Policing membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan teknologi melalui sistem pemetaan berbasis data dan pemantauan lingkungan secara real time.
“Setiap kebijakan maupun tindakan kepolisian dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” jelas Prof Chryshnanda. (sr05)





