Dirreskrimum Polda Riau saat memberikan klarifikasi terkait tudingan pimpinan terima setoran dari pengelola Gelper, Sabtu, 18 Juli 2026. (Foto ist) 

PEKANBARU (serangkai.co) Langkah tegas dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau merespons isu dugaan adanya setoran dari pengelola gelanggang permainan (gelper) kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. 

Menindaklanjuti polemik yang berkembang, per tanggal 16 Juni 2026 seluruh tempat gelper di Kota Pekanbaru telah tutup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aliran dana kepada pimpinan Polda Riau, termasuk menyeret nama seorang warga bernama John Ketek, merupakan informasi bohong atau hoaks.

“Ada akun yang mengatasnamakan pimpinan Polda Riau dan membawa nama saudara John Ketek. Kami tegaskan informasi itu tidak benar,” ujar Kombes Hasyim, Sabtu (18/7/2026), didampingi perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Pekanbaru.

Menurut Hasyim, ada empat lokasi gelanggang permainan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Plaza 21 Studio, Bingo, King Zone, dan Pokemon. 

Setelah ditindaklanjuti di DPMPTSP Kota Pekanbaru, seluruh tempat tersebut memiliki izin usaha yang sah.

Meski demikian, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru memutuskan menutup seluruh operasional tempat tersebut.

“Sudah hampir satu bulan tempat-tempat itu ditutup. Silakan dicek langsung ke lokasi, semuanya sudah tidak beroperasi,” katanya.

Ia memastikan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat apabila di kemudian hari tempat-tempat tersebut kembali beroperasi. 

Hasyim menegaskan pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum, apabila ditemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian di beberapa tempat tersebut.

“Nanti pada saat operasional kembali akan kami awasi. Kalau ada kegiatan yang mengarah kepada perjudian, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Selain memastikan seluruh gelper telah ditutup, Ditreskrimum Polda Riau juga tengah menyelidiki penyebaran informasi hoaks yang beredar di media sosial. 

Hasil penelusuran tim siber telah mengidentifikasi pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut, namun identitasnya belum dapat dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Sudah kami deteksi pemilik akunnya. Namun hasil penyelidikan belum bisa kami sampaikan karena masih berproses,” ungkap Hasyim.

Sebelum penutupan dilakukan, pada 17 Juni 2026 tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, serta kepolisian telah melaksanakan inspeksi ke sejumlah lokasi gelanggang permainan.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian. Kendati demikian, penutupan tetap dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas dan mengantisipasi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Terkait nama John Ketek yang ikut disebut dalam narasi yang beredar, Hasyim mengatakan penyidik telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. John Ketek mengaku keberatan karena namanya dicatut dalam informasi yang tidak benar.

“Penyelidikan terhadap penyebaran informasi hoaks ini akan terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hasyim.(sr05)