
MERANTI (serangkai.co) – Dalam proses seleksi dalam penerimaan beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, mendapatkan protes keras dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Komite Sekolah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mereka bahkan menyurati Komisi III DPRD Kepulauan Meranti agar dapat memfasilitasi penyelesaian dari perselisihan terkait penentuan wilayah anak-anak penerima di kabupaten termiskin di Riau itu.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD akhirnya terlaksana pada Senin (18/5/2026). RDP dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD pada pukul 09.30 Wib.
Saat itu, Forum Komite Sekolah Kepulauan Meranti menganggap bahwa penentuan wilayah yang telah dipersyaratkan oleh Disdikbud Kepulauan Meranti keliru. Menurutnya, seluruh anak-anak di seluruh wilayah Kepulauan Meranti berhak mendapatkan beasiswa khusus tersebut tanpa kecuali.
Sementara, Disdikbud Kepulauan Meranti menetapkan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 Tentang daerah khusus berdasarkan geografis tersebut diantara, Desa Lukit dan Sungai Tengah, Kecamatan Merbau, Desa Repan, Penyagun, Tanjung Medang, Topang, Sungai Gayung Kiri, Gemala Sari, Citra Damai, Dwi Tunggal, Tebun, Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang.
Kemudian, Desa Tanjung Padang, Putri Puyu, Mekar Delima, Selat Akar, Tanjung Pisang, Mengkopot, Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Desa Baran Melintang, Tanjung Bunga, Pangkalan Balai, Kecamatan Pulau Merbau. Sungai Tohor Barat, Nipah Sendanu, Tanjung Sari, Tanjung Gadai, Kepau Baru, Sendanu Darul Ihsan, Batin Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Selanjutnya, Desa Tanjung Kedabu, Beting, Sokop, Telesung, Bungur, Tenggayun Raya, Kayu Ara, Sonde, dan Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Merani, Cun Cun, didampingi Sekretaris Komisi III, Rosihan Afrizal, Anggota Komisi III, Taufikurrahman dan Suzami. Juga hadir Kepala Disdikbud, Tunjiarto didampingi Sekretarisnya, Raja Yusran dan Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizahul Baizura, Tampak hadir juga Ketua Komite Sekolah Kabupaten Kepulauan Meranti, Feri Yusjonaidi dan sejumlah kepala sekolah SMA di Meranti.
Usai RDP diputuskan bahwa anak-anak yang berhak mendapatkan beasiswa ADIK ini adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 Tentang daerah khusus berdasarkan geografis tersebut. Sehingga Disdikbud Kepulauan Meranti bisa melanjutkan proses seleksi sesuai yang ditetapkan itu.
“Tadi, kita sudah rapat masalah beasiswa ADIK Afirmasi ini. Kita sudah tentukan ada sejumlah desa tertentu dan kecamatan tertentu yang siswa SMA sederajat nya bisa memperoleh bea siswa ADIK Afirmasi ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021,” tegasnya.
Ditambahkan Kadisdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto bahwa pelaksanaan seleksi beasiswa ini dilaksanakan secara transparan. Sehingga bisa diberikan kepada masyarakat yang punya hak sesuai ketentuan.
“Yang penting bagaimana tahun ini kita melaksanakan proses seleksi ini bisa berjalan sesuai ketentuan. Kita tidak mau bicara ke belakang, tapi bagaimana kedepan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizahul Baizura menjelaskan mulai tahun ini Pemkab Meranti mulai menginventarisir bagaimana penerimaan beasiswa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ternyata ada beasiswa ADIK yang hari ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan proses seleksi penerimaannya.
“Adapun yang menjadi sasaran penerima sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 bisa berjalan sesuai aturan dan penerima adalah siswa yang berdomisili sesuai aturan itu,” tambahnya.
Ditanya adanya penerima beasiswa ADIK dari Meranti pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan, dan dari kalangan tertentu saja, Baizura sempat mengakuinya. Ia menyebutkan, bahwa mulai tahun ini akan dilakukan perbaikan.
“Jika kemarin ada hal-hal yang di luar daerah tersebut, anggap saja ketidak tahuan mereka atau ketidak tahuan sebelumnya dalam menterjemahkan peraturan itu sendiri. Tapi kan, tidak orang lain yang dapat, tapi siswa Meranti juga. Kalau hari ini dilakukan penataan kembali itu menjadi semangat kami melakukan perbaikan sistem dalam mencari siapa saja yang bisa menerima beasiswa ini, sehingga lebih tepat sasaran,” terangnya.
6 Siswa dari Luar 3T Tak Lolos Administrasi
Lebih jauh, terkait teknis penerimaan beasiswa ADIK tersebut, Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto mengatakan kuota beasiswa ADIK Afirmasi untuk wilayah Kepulauan Meranti ini sebanyak 20 siswa. Hingga ditutupnya pendaftaran pada 15 Mei 2026 lalu, ada sebanyak 29 anak Meranti yang memasukkan berkas.
Namun sebanyak 6 anak Meranti gugur secara administrasi, karena bukan dari domisili yang dipersyaratkan sesuai aturan. “Jadi, ada 22 siswa Meranti yang lolos administrasi dan domisilinya sesuai dengan ketentuan. Sehingga kita lakukan seleksi tahap dua,” sebutnya.
Dalam melaksanakan proses tahap dua, penentuan siswa yang menerima berdasarkan perangkingan nilai. “Jadi 20 nilai tertinggi akan mendapatkan beasiswa ini nantinya,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Sekolah Kepulauan Meranti, Feri Yusjonaidi melalui surat yang masuk ke DPRD menyebutkan bahwa penerima beasiswa berhak dari seluruh wilayah Kepulauan Meranti. Karena ia menuding Disdikbud Meranti melakukan diskriminasi wilayah penerima beasiswa Program ADIK Afirmasi ini. (sr03)





