Wabup Muzamil berbincang dengan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, di Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto ist)

JAKARTA (serangkai.co) — Pembahasan Special Border Treatment (SBT) Meranti–Malaysia mulai bergeser dari tahap penjajakan menuju perumusan aturan.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kini membahas konsep serta regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Tahap ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses pengusulan SBT bagi masyarakat Kepulauan Meranti. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berkaitan dengan dorongan terhadap kebijakan khusus tersebut, kali ini fokusnya mulai masuk pada bagaimana SBT nantinya diatur dan diterapkan.

Hal itu dibahas Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Muzamil, pembahasan konsep dan regulasi diperlukan agar SBT memiliki arah serta mekanisme yang jelas.

“Kita membahas konsep dan regulasinya agar SBT ini memiliki arah yang jelas dan bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Muzamil.

Dengan masuknya pembahasan ke aspek regulasi, sejumlah hal teknis nantinya perlu dirumuskan lebih lanjut, termasuk mekanisme pelaksanaan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Muzamil memastikan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses perumusan SBT berjalan hingga menghasilkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Bagi Meranti, kebijakan tersebut berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat yang selama ini memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan Malaysia.

Namun, hingga tahap ini, konsep dan regulasi SBT masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi kebijakan final. (sr01)