Wabup Muzamil memimpin rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Wabup, Rabu (15/4/2026).

MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobosan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerahnya. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah penerbitan Special Pass dari Malaysia, agar para pekerja dapat bekerja secara legal, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Upaya ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama Sekretaris Daerah dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Wabup, Rabu (15/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Meranti menyepakati akan menggelar forum lintas pihak pada awal Mei 2026. Forum ini rencananya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Karimun, KJRI Johor Bahru, BP3MI wilayah Riau dan Kepulauan Riau, instansi vertikal, hingga tokoh masyarakat.

“Langkah ini kita ambil untuk memastikan PMI asal Meranti bisa bekerja dengan aman dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Tahap awal, kita fokus ke Johor Bahru,” ujar Muzamil.

Johor Bahru sendiri selama ini menjadi salah satu tujuan utama PMI asal Kepulauan Meranti. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang berangkat menggunakan visa kunjungan atau wisata, sehingga berstatus ilegal dan rentan terhadap persoalan hukum maupun eksploitasi.

Padahal, jumlah PMI asal Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia dan Singapura diperkirakan mencapai belasan ribu orang.

Melalui langkah ini, Pemkab Meranti menargetkan penyusunan kertas kerja yang akan dibawa ke forum kerja sama sosial ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo). Harapannya, tercapai kesepakatan konkret dengan pemerintah Malaysia terkait penerbitan Special Pass atau dokumen legal sejenis.

Tak hanya itu, Pemkab juga berencana menyiapkan tenaga kerja yang lebih terampil dan sesuai kebutuhan pasar di Malaysia. Dengan begitu, penempatan PMI ke depan tidak hanya legal, tetapi juga lebih terarah, profesional, dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan PMI kini tak lagi sekadar wacana, melainkan mulai diarahkan pada solusi nyata. (sr01