
MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan masih banyak kendaraan operasional perusahaan dan perbankan yang beroperasi di daerah tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke kas Meranti meski kendaraan setiap hari memanfaatkan infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah.
Persoalan itu disampaikan dalam audiensi jajaran UPT Samsat Selatpanjang dengan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, yang kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, di ruang kerja bupati, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin meminta UPT Samsat Selatpanjang bersama Bapenda melakukan pendataan terhadap kendaraan operasional perusahaan, lembaga perbankan, hingga kendaraan yang dipasarkan showroom sepeda motor di wilayah Kepulauan Meranti.
Menurut Muzamil, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Kepulauan Meranti menggunakan pelat nomor luar daerah, sehingga pembayaran pajaknya justru menjadi penerimaan daerah lain.
“Mereka memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun Meranti, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain. Karena itu kami mendorong agar kendaraan operasional tersebut segera dimutasi menjadi pelat nomor Kepulauan Meranti,” tegas Muzamil.
Selain kendaraan operasional perusahaan, pemerintah daerah juga berharap kendaraan baru maupun bekas yang dipasarkan showroom di Kepulauan Meranti, menggunakan pelat nomor daerah setempat sebelum diserahkan kepada konsumen.
Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi Pemkab Kepulauan Meranti untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Abdul Hamid, menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), besaran penerimaan kabupaten/kota dari sektor pajak kendaraan kini bergantung pada realisasi opsen pajak kendaraan di wilayah masing-masing.
Artinya, semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, semakin besar pula pendapatan yang diterima daerah.
Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Meranti masih relatif rendah. Berdasarkan data UPT Samsat Selatpanjang, penerimaan pajak kendaraan bermotor saat ini rata-rata baru mencapai sekitar Rp4 juta per hari.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hamid juga menyampaikan kemudahan baru bagi masyarakat. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli saat mengurus administrasi pajak kendaraan, melainkan cukup menggunakan fotokopi KTP.
Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, Bupati H. Asmar mengusulkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan agar masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan.
“Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan pemutihan sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak kendaraan,” ujar Asmar.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Bidang Aset BPKAD melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Kendaraan yang telah dihapuskan dari daftar aset diminta segera dilaporkan ke Samsat agar dapat dihapus dari register kendaraan, sementara pembayaran pajak kendaraan dinas ke depan direncanakan dilakukan secara terpusat melalui Bidang Aset BPKAD.
Sebagai tindak lanjut, UPT Samsat Selatpanjang bersama Kepolisian dan Bapenda juga akan menggelar operasi gabungan secara persuasif di sejumlah ruas jalan protokol di Selatpanjang, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. (sr01)





