
JAKARTA (serangkai.co) — Usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menerapkan Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja asal daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia kini masuk dalam pembahasan pemerintah pusat.
Perkembangan itu dibahas dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.
Bagi Meranti, masuknya usulan tersebut ke pembahasan lintas sektor pemerintah pusat menjadi tahapan penting setelah serangkaian komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sejak tahun lalu.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mengatakan SBT dibutuhkan untuk menata mobilitas masyarakat perbatasan yang selama ini memiliki hubungan ekonomi dan sosial yang erat dengan Malaysia.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Masih Banyak Pekerja Menggunakan Visa Wisata
Persoalan yang menjadi salah satu dasar pengajuan SBT adalah mobilitas masyarakat Meranti ke Malaysia untuk bekerja yang selama ini belum seluruhnya berlangsung melalui jalur ketenagakerjaan formal.
Pemkab Meranti menyebut sekitar 85 persen tenaga kerja asal daerah tersebut masih menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk berangkat ke Malaysia. Kondisi itu dinilai membuat pekerja rentan terhadap persoalan legalitas dan perlindungan ketenagakerjaan.
Padahal, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan, konstruksi dan jasa, masih terbuka. Karena itu, Pemkab Meranti mendorong agar mobilitas yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut tidak dihentikan, tetapi ditata melalui mekanisme yang legal dan memberikan perlindungan.
Gagasan SBT juga mendapat perhatian pemerintah pusat. Pada 13 Agustus 2026, Kemenko Kumham Imipas telah membahas usulan penerapan SBT bagi pekerja perbatasan dari Meranti dan Karimun sebagai salah satu solusi untuk mencegah warga bekerja dalam status ilegal.
Rapat Sempat Alot
Dalam rapat tindak lanjut pada 26 Agustus, pembahasan SBT sempat berlangsung alot karena terdapat perbedaan pandangan antarinstansi.
Namun, setelah melalui pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep, para pemangku kepentingan akhirnya menyepakati materi rapat dan menandatangani notulen bersama.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan skema SBT.
Meski demikian, SBT belum menjadi kebijakan yang sudah berlaku. Tahapan yang dicapai saat ini adalah kesepakatan untuk melanjutkan penyusunan konsep dan mekanisme kebijakan tersebut.
Perjuangan Meranti Berlanjut
Pemkab Kepulauan Meranti sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke berbagai forum, mulai dari Kementerian Pekerja Migran Indonesia, KJRI Johor Bahru, forum Sosek Malindo hingga koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemkab juga membangun komunikasi dengan pihak Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia terkait peluang penempatan tenaga kerja terampil asal Meranti di sektor konstruksi.
Rangkaian komunikasi itu kemudian membawa usulan SBT ke pembahasan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebelumnya juga menyatakan bahwa skema tersebut perlu dikaji sebagai solusi bagi masyarakat perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.
Bagi Meranti, SBT diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas perlintasan, tetapi menjadi mekanisme yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan pekerja dan peluang ekonomi bagi masyarakat perbatasan.
Muzamil berharap proses penyusunan kebijakan tersebut terus berlanjut hingga menghasilkan aturan yang konkret dan dapat diterapkan.
“Bukan untuk menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujarnya.
Dengan masuknya usulan SBT ke meja pemerintah pusat, perjuangan Meranti kini memasuki tahap baru: bukan lagi sekadar mendorong agar gagasan tersebut didengar, tetapi memastikan skema khusus bagi pekerja perbatasan benar-benar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan. (sr01)





