JA alias Anton, anak ratu narkoba Riau ditangkap kasus peredaran sabu di Inhu. (Dok : Humas Polres Inhu)

INHU (Serangkai.co) – Anak ratu narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih (68), berinisial JA alias Anton, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (21/7).

JA diduga berperan sebagai pengedar sabu dalam jaringan peredaran narkotika yang diungkap polisi dalam tiga hari terakhir.

Kasatresnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel mengatakan selama operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang tersangka.

“Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan enam pelaku. Salah satunya JA alias Anton yang merupakan anak dari terpidana kasus narkoba Mak Gadi,” ujar Rian, Rabu (22/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 120,73 gram dan ganja seberat 2,97 gram.

Rian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap dua tersangka berinisial MT dan DW.

Dari hasil penyidikan diketahui MT merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap bersama Mak Gadi.

“Saat itu Mak Gadi sempat lolos dari proses hukum,” ungkap Rian.

Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku memperoleh sabu dari tersangka MRL. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap MRL yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JA alias Anton.

Petugas selanjutnya menangkap JA alias Anton bersama seorang tersangka lain berinisial KM. Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka BS alias Budi.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misnan menambahkan, penangkapan terhadap JA menambah panjang daftar anggota keluarga Mak Gadi yang terseret kasus narkotika.

“Beberapa waktu lalu Polres Inhu juga menangkap ES yang merupakan abang kandung Mak Gadi. Dari hasil pengungkapan selama ini, banyak anggota keluarganya yang terlibat dalam bisnis narkoba,” ujarnya.

Ia menyebut sebagian anggota keluarga tersebut masih menjalani hukuman penjara, sementara lainnya telah bebas maupun meninggal dunia.

Kasus yang melibatkan keluarga Mak Gadi mulai terungkap sejak penggerebekan besar pada 2020. Saat itu, polisi menangkap Mak Gadi bersama dua anak kandung, tiga menantu, serta seorang pelaku lainnya.

Selain itu, salah seorang anak Mak Gadi yang berstatus anggota Polres Inhu, Briptu RM, juga diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba.

Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Mak Gadi kembali ditangkap pada 2024. Ia kemudian dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, dan tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana peredaran narkotika. (sr05)