
MERANTI (serangkai co) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti atas sejumlah paket pekerjaan tahun 2024 lalu sebesar kurang lebih Rp 6,5 miliar, hingga kini baru ditindaklanjuti sebesar 26,3 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, Rabu (8/7/2026) di Selatpanjang. Menurutnya, proses penyelesaian masih terus berjalan sesuai rekomendasi BPK.
“Berdasarkan hasil monitoring tindak lanjut, hingga saat ini sekitar 26,3 persen dari total nilai temuan pada Dinas PUPR telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya.
Yusran menjelaskan, pemerintah daerah setiap bulan terus mengingatkan pihak-pihak yang memiliki kewajiban agar segera menyelesaikan tindak lanjut. Pengembalian kelebihan pembayaran juga disebut terus disetorkan ke kas daerah.
“Setiap bulannya, para pihak terkait terus diingatkan untuk menindaklanjuti. Progresnya terus berjalan dan terus disetor ke kas daerah,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga terus mendorong penyedia jasa atau perusahaan yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
“Mekanisme pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sesuai data yang didapatkan Serangkai.co, temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK BPK-RI Nomor: 21.B/LHP/XVII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, ada dua item pekerjaan yang terdapat temuan. Yakni, pertanggungjawaban atas 63 Pekerjaan Swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp. 1.112.893.003,09. Kemudian, pelaksanaan atas lima paket pekerjaan jalan melalui Katalog Elektronik yang tidak sesuai ketentuan serta terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp. 5.390.302.925,24.
Terhadap hal itu, Yusran juga meluruskan angka yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan kondisi pada saat proses audit dilaksanakan. Karena itu, perkembangan tindak lanjut terus mengalami perubahan seiring penyelesaian kewajiban oleh pihak-pihak terkait.
Dia juga menerangkan bahwa temuan berupa kelebihan pembayaran dalam LHP BPK tidak otomatis berarti pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan. Menurutnya, dalam pemeriksaan pekerjaan konstruksi, kelebihan pembayaran dapat terjadi akibat ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, maupun spesifikasi teknis dengan ketentuan kontrak.
Atas kondisi tersebut, BPK memberikan rekomendasi berupa pengembalian kelebihan pembayaran atau penyelesaian lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk memahami informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK secara utuh. Harus diperhatikan perbedaan antara nilai temuan pada saat pemeriksaan dan progres tindak lanjut yang terus berjalan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat,” ujar Yusran.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Kepulauan Meranti mengaku telah memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan kepada perangkat daerah, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar persoalan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang memerlukan data atau dokumen lebih rinci mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK dapat mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk data rinci per pihak, silakan ajukan melalui mekanisme PPID agar informasi yang diberikan berasal dari data resmi, lengkap, dan telah diverifikasi,” pungkasnya. (sr01)





