
MERANTI (serangkai.co) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti membuat ketegasan dalam surat edaran yang disampaikan ke seluruh sekolah. Dimana saat memasuki tahun ajaran baru nantinya pihak sekolah dilarang untuk memaksa pembelian seragam sekolah kepada orang tua atau wali murid.
Ketegasan itu disampaikan dalam edaran bernomor 400.3.5/DISDIKBUD/2026/1482 yang ditetapkan di Selatpanjang pada 8 Juni 2026. Disebutkan bahwa pelaksanaan seragam sekolah harus mengacu pada aturan nasional serta tidak boleh membebani orang tua secara ekonomi.
Penerbitan edaran tersebut disampaikan terkait penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD dan SMP. Baik sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kepulauan Meranti.
Dalam edaran tersebut, Disdikbud menekankan bahwa jenis seragam yang digunakan meliputi seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian khas sekolah yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan.
Untuk jadwal penggunaannya, seragam nasional digunakan paling sedikit pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera, sedangkan seragam pramuka dan pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
Salah satu poin yang ditegaskan dalam aturan ini adalah terkait penggunaan pakaian adat. Disdikbud menyatakan pakaian adat dapat digunakan pada hari atau kegiatan tertentu, namun bersifat pilihan dan tidak wajib.
Sekolah maupun pemerintah daerah juga dilarang memaksa orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Selain itu, pengadaan seragam sekolah tetap menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Namun bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, pengadaan seragam dapat dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat.
“Melalui edaran ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menjalankan aturan secara tertib, menjaga asas kesetaraan, sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak,” ungkap Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Meranti, Irwanto, Minggu (21/6/2026).
Ditegaskannya juga jika masyarakat mendapatkan pemaksaan dari pihak sekolah, maka Disdikbud Kepulauan Meranti membuka layanan pengaduan. Bahkan bisa menyampaikannya melalui pesan WhatsApp di nomor; 081365730703.
“Mohon informasi dan kerjasamanya jika ada sekolah yang memungut biaya pakaian seragam sekolah. Jika ada, segera melapor ke kami melalui kontak pengaduan,” tegas Irwanto. (sr03)





