
MERANTI (serangkai.co) – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kepulauan Meranti mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah nya over dumping.
Namun hal itu tidak membuat mereka terpuruk. Mereka mengaku hal itu akan menjadi motivasi agar dapat membenahi persoalan persampahan di Kota Selatpanjang.
Kepala Dinas Perkim-LH Kepulauan Meranti, Agustiono yang ditemui, Selasa (26/5/2026) mengaku penilaian itu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan sampah di Selatpanjang. Mulai dari hulu, hingga ke hilir.
“Kita mendapat sanksi dari KemenLH. Hal itu karena TPA sampah kita over dumping. Kita ditargetkan menyiapkan dokumen untuk pengelolaan sampah TPS,” ujarnya.
Agustiono menerangkan secara rinci aktivitas pengelolaan sampah nantinya baru bisa dioptimalkan pada tahun 2027. Saat ini ia akan memfokuskan untuk membenahi dokumen dan membangun sistem dan perencanaan yang matang. Bahkan ia juga sudah belajar untuk pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
“Tahun ini kita fokuskan dulu membenahi dokumen, perencanaan dan membangun sistemnya. Tahun depan baru kita lakukan aksi secara menyeluruh. Sebab untuk tahap awal kita butuh dukungan anggaran,” sebutnya.
Namun dijanjikannya, jika sistemnya sudah bisa diwujudkan dalam rencana aksi, pengelolaan sampah ini nantinya akan mendatangkan pendapatan yang nilainya tidak main-main. Bahkan jika sudah berjalan, pengelolaan sampah ini sudah bisa mandiri, bahkan mendatangkan keuntungan yang bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) potensial.
“Kemudian, pada tahun depan (2027) kita mulai membentuk LPS (Lembaga Pengelola Sampah) di tiap kelurahan dan desa. Jadi, LPS ini yang akan mengelola, mengkoordinir dan mengangkut sampah dari rumah warga ke tempat pembuangan,” ucapnya.
Setelah LPS seluruh kelurahan dan desa terbentuk dan berjalan, TPA sampah yang berada di Desa Gogok saat ini akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Dimana akan diletakkan sejumlah peralatan dan mesin untuk pengolahan sampah. Mulai dari mesin pencacah plastik, sampai dengan mesin pengolah sampah organik.
“Kita sudah memiliki dua unit mesin pencacah plastik. Termasuk mesin weste converter. Saat ini mesin-mesin itu masih kita simpan agar bisa digunakan saat sudah siap nantinya,” ujarnya.
Setelah itu, Dinas Perkim-LH tinggal mengalihkan TPA sampah dari Gogok yang sudah berubah status menjadi TPST ke lahan yang sudah disiapkan menjadi TPA di Desa Sesap seluas 12 hektar. “Kalau ini sudah berjalan, kita tinggal melakukan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar bisa melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga. Sehingga sampah ini nantinya bisa mendatangkan berkah dalam bentuk rupiah,” kata Agustiono penuh optimis. (sr03)





