Wakil Bupati Muzamil memimpin koordinasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat, 6 Februari 2026. (Foto Bag. Prokopim)

MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merespons taklimat Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah nasional dengan mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta melakukan gotong royong atau korve selama 30 menit sebelum aktivitas kerja dimulai.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat, 6 Februari 2026. Rapat dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, instansi vertikal, BUMN, serta lembaga terkait lainnya.

Muzamil mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional 2026. “Ini langkah nyata menuntaskan persoalan sampah sesuai taklimat Presiden RI,” kata Muzamil.

Ia menjelaskan, kewajiban korve akan diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan dan perusahaan swasta yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Pemkab akan memperkuat kebijakan tersebut melalui penerbitan surat edaran resmi.

Sebagai tahap awal sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, aksi korve perdana akan dipusatkan di kawasan Pantai Dorak pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026, sekitar pukul 07.15 WIB. Kegiatan ini akan melibatkan ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, BUMN, pihak swasta, pelajar, Pramuka, Satgas Sampah, serta masyarakat setempat.

Untuk kegiatan tersebut, TNI dan Polri akan menurunkan sekitar satu kompi personel atau sekitar 30–40 orang. Sementara setiap OPD, kecamatan, serta kelurahan dan desa diwajibkan mengirimkan minimal 10 orang perwakilan. Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN, perusahaan swasta, sekolah tingkat SMA, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.

Dalam rakor tersebut juga ditegaskan bahwa penanganan sampah bukan semata tanggung jawab dinas terkait, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat. Muzamil menilai aksi korve merupakan bentuk edukasi dan keteladanan bagi publik.

“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan wacana. Harus ada aksi nyata. Korve ini adalah bentuk tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Arahan Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa persoalan sampah berdampak langsung terhadap kesehatan, lingkungan, dan sektor pariwisata. Menurut Presiden, pariwisata tidak akan berkembang jika lingkungan kotor dan tidak terawat.

Ke depan, Pemkab Kepulauan Meranti berencana melanjutkan aksi kerja bakti di sejumlah lokasi lain yang dinilai rawan sampah, seperti pelabuhan, pasar tradisional, dan kawasan publik lainnya. (sr01)