THM New Paragon resmi disegel oleh Pemko Pekanbaru, Selasa (3/2/2026) (foto Istimewa)

PEKANBARU – Tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) resmi dikabulkan. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran operasional yang memicu keresahan masyarakat.

Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, bersama jajaran pejabat Pemko dan Satpol PP.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM), setelah viral dugaan pesta waria yang disebut terjadi di lokasi tersebut.

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan, sejak hari ini pengelola dilarang menjalankan aktivitas apapun hingga proses pemeriksaan rampung.

“Hari ini kami segel. Pengelola tidak boleh beroperasi dulu sampai semuanya jelas,” tegas Agung.

Ia juga memastikan masyarakat yang sebelumnya melakukan penutupan spontan tidak akan diproses hukum. Menurutnya, pemerintah kini mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus tersebut.

“Kemarin masyarakat menyampaikan aspirasi. Hari ini pemerintah bertindak secara resmi,” katanya.

Agung menjelaskan, Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus ini. Jika terbukti manajemen terlibat atau memfasilitasi pelanggaran, izin operasional New Paragon akan dicabut. Namun bila hanya dilakukan oknum tertentu, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Ini juga bagian dari menjaga kondusivitas kota menjelang Ramadhan,” tambahnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan pihaknya masih memeriksa seluruh pihak terkait. “Kalau ada unsur pidana, tentu kami proses. Jika terkait pelanggaran Perda, akan ditangani Satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Operasional New Paragon Hafis Lubis membantah adanya pelanggaran dari pihak manajemen. Ia menyebut kegiatan tersebut hanyalah kunjungan tamu umum yang menyewa ruangan.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Itu tamu biasa, bahkan ada ibu-ibu berjilbab. Mereka hanya kontes busana,” katanya.

Pantauan di lokasi, stiker segel yang ditempel Pemko di pintu masuk Paragon Cafe mencantumkan larangan penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan serta pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021. Pemko menegaskan akan melakukan penertiban hingga pembongkaran bila aturan tidak dipatuhi. (sr03)