
Pemkab mengundang perusahaan kapal untuk rapat bersama legislatif dan instansi terkait, Rabu (29/1/2026), di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati. (Foto Pemkab Meranti)
MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kapal yang dinilai sepihak oleh pihak pengusaha. Atas instruksi Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Pemkab mengundang perusahaan kapal untuk rapat bersama legislatif dan instansi terkait, Rabu (29/1/2026), di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Sekretaris Daerah Sudandri, Asisten II Bupati H. Irmansyah, Kepala Dinas Perhubungan Fahri, Kepala KSOP Meranti Capt. Derita Adi Prasetyo, Kasat Intel Polres Meranti, perwakilan TNI, serta sejumlah OPD terkait.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan, dasar pertimbangan, serta alasan perusahaan menaikkan tarif angkutan laut yang dinilai berpotensi memberatkan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengamanatkan kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri mengatakan, persoalan kenaikan tarif kapal menjadi atensi khusus Bupati karena menyangkut pelayanan publik dan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
“Masalah ini menjadi perhatian Pak Bupati karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikannya,” ujar Sudandri.
Ia berharap pihak perusahaan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan tarif tersebut. “Kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak memungkinkan untuk menanggung kenaikan tarif,” tambahnya.
Namun, rapat tersebut tidak dihadiri PT Pelnas Lestari Indo Bahari selaku perusahaan kapal yang diundang. Ketidakhadiran tanpa konfirmasi itu menuai kekecewaan dari para peserta rapat.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memenuhi undangan pemerintah daerah. “Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan, apalagi tanpa adanya konfirmasi,” ujarnya.
Akibat ketidakhadiran perusahaan, rapat terpaksa ditunda. DPRD Kepulauan Meranti berencana memanggil ulang pihak perusahaan melalui Komisi II dengan melibatkan OPD terkait.
“Kami melalui Komisi II akan melakukan pemanggilan ulang agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat ini segera tuntas,” tegas Khalid Ali.
Dalam kesempatan itu, Khalid Ali juga mengusulkan solusi efisiensi operasional sebagai alternatif selain menaikkan tarif, di antaranya dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi setiap hari.
“Jika perlu satu kapal saja per hari untuk menekan biaya operasional, sehingga tidak perlu menaikkan tarif,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah armada dapat kembali dinormalkan pada saat jumlah penumpang meningkat, seperti pada masa liburan sekolah, dengan catatan masyarakat tetap terlayani dan tidak terlantar. (sr01)





