
MERANTI – Menyikapi rencana kenaikan tarif oleh Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Riau. Menurut Kepala Dishub Riau, Andi Yanto harga tiket kapal tidak bisa dinaikkan secara sepihak saja oleh pemilik kapal. Perlu kesepakatan bersama.
“Tarif tidak mungkin bisa dinaikkan sepihak. Perlu kesepakatan bersama. Mulai pemilik, DPRD, pemerintah daerah dan instansi lainnya,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Ia memastikan juga, bahwa pemilik kapal nantinya pasti akan menyurati pihak Dishub Riau. Sehingga nantinya akan dilakukan pertemuan bersama.
“Hingga kini, mereka (pemilik) belum ada mengajukan surat. Nantinya, kalau memang ada kesepakatan kenaikan tarif, maka akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru. Sehingga ada regulasi yang jelas terhadap kenaikan itu. Jadi tidak asal naik saja,” terangnya.
Andi menegaskan bahwa sesuai ketentuan, penetapan tarif tiket kapal dengan pelayaran antar kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan antar Provinsi, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan.
Lebih jauh, dikatakannya, akan ada pemanggilan awal oleh DPRD Kepulauan Meranti nantinya. Sehingga dapat dilakukan pembahasan awal terkait kenaikan tarif itu. Sementara, pihak Dishub akan menunggu hasil dan keputusan dari kesepakatan bersama di DPRD itu, dan dimukhtahirkan secara bersama di tingkat Provinsi Riau.
“Tadi informasinya DPRD menelfon kabid saya akan ada pertemuan. Jadi kita mendukung pemanggilan itu. Yang penting jangan ada keributan. Sehingga penetapan tarif bisa dilakukan lebih bijak,” terang Andi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Muhammad Fakhri mengaku sedang rapat untuk membahas masalah kenaikan tarif yang dilakukan sepihak oleh pemilik kapal. Nantinya hasil rapat yang dituangkan dalam notulen akan menjadi lampiran surat yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan ditembuskan kepada Dishub Riau.
“Saat ini, kami sedang rapat membahas masalah itu dengan DPRD dan Sekda. Besok, hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada gubernur dengan tembusan Dishub Riau. Sehingga hasil rapat ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kesepakatan penetapan tarif yang dilakukan secara bersama,” tambah Fakhri.
Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk dari PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 ke Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, mulai 1 Februari 2026 harga tiket kapal fery atau Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup naik. Kenaikan tarif rata-rata mulai 20 hingga 25 persen.
Dalam surat tersebut dirincikan kenaikan tarif tiket Selatpanjang – Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Tanjung Samak, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun, dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang – Batam, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, Selatpanjang – Tanjung Pinang, dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang – Buton, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000. Selain itu, keberangkatan dari Selatpanjang – Bengkalis, dari Rp180.000 menjadi Rp200.000 dan Selatpanjang – Dumai, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Dijelaskan Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH dalam surat tersebut, kenaikan harga tiket kapal dilakukan berdasarkan enam item pertimbangan. Diantaranya, meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setiap tahun, meningkatnya biaya perawatan kapal, peremajaan kapal. Selanjutnya, selama tiga tahun belum ada pembaharuan harga tiket dan kenaikan harga spare part mesin kapal setiap tahun sekitar 20 persen.
Dalam surat tersebut juga disampaikan lampiran Surat Keputusan Gubernur Riau dengan nomor: Kpts.1777/XII/2022 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar tanggal 1 Desember 2022. Selain itu juga dilampirkan kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari yang ditandatangani Direktur Edy Chang SH dan Direktur PT Batam Bahari Sejahtera yang ditandatangani oleh Direktur Iwanivantan. (sr03)





