
PEKANBARU (serangkai.co) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengalihkan kegiatan pembelajaran siswa PAUD/TK, SD dan SMP ke sistem daring dari rumah menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap, Senin (24/8/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
Surat edaran yang ditetapkan pada Minggu (23/8/2026) itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Keputusan diambil setelah data BMKG menunjukkan konsentrasi PM2.5 berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat.
“Konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 µg/m³ sampai dengan 235,7 µg/m³,” kata Abdul Jamal.
Dalam kebijakan tersebut, peserta didik tidak diperkenankan hadir ke sekolah maupun mengikuti kegiatan lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung. Proses pembelajaran tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya juga diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Jamal mengatakan pembelajaran daring diminta dilakukan secara sederhana dan efektif agar tidak membebani siswa, namun proses pendidikan tetap berjalan.
“Poin ketiga yaitu satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Siswa Diminta Tetap di Rumah
Selain mengubah pola pembelajaran, Pemko Pekanbaru meminta orang tua atau wali memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama kualitas udara belum membaik.
Anak-anak juga diminta tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap. Jika harus keluar rumah, mereka dianjurkan menggunakan masker.
“Pada poin keempat, orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Jika terpaksa keluar rumah, agar menggunakan masker,” ujar Jamal.
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap disalurkan kepada peserta didik. Pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali untuk mengambil makanan di sekolah.
“Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah,” katanya.
Pemko Pekanbaru selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara yang disampaikan BMKG dan instansi terkait.
Jamal mengatakan kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD dan SMP se-Kota Pekanbaru serta orang tua atau wali peserta didik.
“Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan anak-anak sekolah,” pungkasnya. (sr05)





