Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha

MERANTI (serangkai.co) – Dalam upaya mengungkap tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda), Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memfokuskan terhadap dua objek. Objek pertama pembangunan kandang sapi dan dana operasional tahun 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha yang ditemui, Senin (25/5/2026) mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Bahkan saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kita fokus kepada pembangunan kandang sapi yang menelan anggaran Rp200 jutaan dan operasional sebesar Rp600 jutaan. Saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Ulin.

Ia mengatakan, saat ini pihak rekanan yang menegerjakan pembangunan kandang sapi juga diduga telah kabur. Meski begitu, pihaknya akan fokus bagaimana melakukan penghitungan kerugian negara terlebih dahulu. Sehingga bisa menetapkan tersangka segera.

“Dalam melakukan penghitungan kerugian negara, kita sudah meminta bantuan dari Inspektorat Meranti. Kita bahkan sudah menyuratinya sebanyak dua kali,” sebutnya.

Ulin menyebutkan, setelah dipastikan berapa kerugian negaranya, pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Saat ditanya berapa orang tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi BUMD Meranti ini, Ulin belum bisa memastikannya.

“Tersangkanya, bisa lebih dari satu orang. Setelah kita dapat kerugian negara dari penghitungan Inspektorat nantinya, maka sudah bisa kita tetapkan tersangkanya,” terangnya.

Untuk diketahui, upaya mengungkap tindak pidana korupsi BUMD Meranti ini telah dilakukan Kejari Kepulauan Meranti sejak akhir tahun 2025 lalu. Namun hingga kini belum memastikan berapa kerugian negara dan juga belum menetapkan tersangka. (sr03)