
PEKANBARU (serangkai.co) – Polsek Kandis, jajaran Polres Siak, menangkap dua tersangka kasus dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri yang terjadi di Kabupaten Siak.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UCAR (27), warga Kabupaten Pelalawan, dan FS (29), warga Kota Pekanbaru. Keduanya ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri ke Kota Pekanbaru pada Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Travo BLT 214, Jalan Pekanbaru–Duri Kilometer 57, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar gardu listrik,” kata Hasyim.
Saksi kemudian menghubungi pelapor sambil memantau gerak-gerik kedua pria tersebut. Keduanya lantas mendatangi lokasi untuk menanyakan tujuan para terduga pelaku berada di sekitar gardu listrik.
Namun, saat dimintai keterangan, kedua terduga pelaku justru melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Durian, Pekanbaru. Dengan bantuan aparat kepolisian, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian, yakni satu helai rompi berlogo PLN, satu tang potong, satu obeng, satu pisau cutter, satu tas sandang, serta satu unit senter kepala,” jelas Hasyim.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat peristiwa tersebut, PT PLN (Persero) mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000,” ujar Hasyim.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sr05)





