Pelantikan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Kamis (15/1/2026), di Kantor Kemenhan, Jakarta. (Foto Kemenhan)

JAKARTA — Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Neo Letto, putra budayawan Emha Ainun Najib (Cak Nun), resmi dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pelantikan tersebut dilakukan bersama Frank Alexander Hutapea, putra pengacara Hotman Paris Hutapea, serta 10 orang lainnya.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Sirait, mengatakan Noe dilantik dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Madya di lingkungan DPN.

“Yang bersangkutan akan menjalankan tugas seperti memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi strategis sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Rico melalui pesan kepada Tempo, Ahad 18 Januari 2026.

Dewan Pertahanan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. DPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 dengan fungsi membantu Presiden, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.

DPN memiliki tugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPN menyelenggarakan sejumlah fungsi, antara lain penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, penilaian risiko kebijakan pertahanan, serta perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Selain itu, DPN juga menjalankan fungsi administratif dan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Terkait hak keuangan, posisi Tenaga Ahli Madya DPN memiliki kedudukan setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II A, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 202 Tahun 2024. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok setara eselon II A berada pada kisaran Rp 2,18 juta hingga Rp 3,64 juta per bulan.

Sementara itu, berdasarkan standar penggajian lembaga nonstruktural dan Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, estimasi pendapatan atau take home pay Tenaga Ahli DPN dapat mencapai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per bulan, termasuk tunjangan dan fasilitas operasional.