Kasat Reskrim Siak, Dr Raja Cosmos saat menunjukkan barang bukti saat press rilis di Polda Riau, Rabu (3/6/2026). (foto;istimewa)

PEKANBARU (serangkai.co) – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis NMax akhirnya berhasil ditangkap. Hasil dari pencurian tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan pihaknya membongkar sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Kabupaten Siak serta sejumlah tempat di Pekanbaru dan Dumai.

Pengungkapan ini jelas Raja Kosmos, berawal dari tujuh laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis.

“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai,” sebut Raja Kosmos, Rabu (3/6/2026) di Pekanbaru.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARN, IRN, RJ dan IP. Polisi kemudian menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.

Modus para pelaku yakni mematahkan stang sepeda motor tanpa menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, mereka mengganti modul dan ECU sehingga kendaraan bisa digunakan kembali.

Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dan alat hisap bong di hotel tempat para pelaku menginap di Dumai.

“Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” katanya.

Para pelaku diketahui telah beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama sepeda motor Yamaha NMax. Kendaraan hasil curian dijual ke sejumlah daerah dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp16 juta, bahkan dilengkapi STNK palsu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat bong, serta sabu seberat 1,04 gram.

Penyidik juga mengungkap sindikat tersebut terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***