Sebanyak 48 unit rakit dompeng untuk aktivitas PETI dibakar petugas gabungan di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026). (foto; istimewa)

KUANTAN SINGINGI (serangkai.co) – Upaya menyelamatkan kelestarian Sungai Kuantan dari ancaman kerusakan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat gabungan. Sebanyak 48 unit rakit dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal dimusnahkan dalam operasi penertiban di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Cerenti, TNI, serta Pemerintah Kecamatan Cerenti sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai masih maraknya aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Kapolsek Cerenti, IPTU Peri Padli SH, memimpin langsung operasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas PETI di lima desa. Diantaranya, Desa Sikakak, Desa Kampung Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 48 unit rakit dompeng yang tersebar di berbagai lokasi, terdiri dari 12 unit di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, tujuh unit di Desa Koto Cerenti, serta tiga unit di Desa Pulau Bayur.

Untuk mencegah kembali digunakan, seluruh rakit beserta perlengkapan penambangan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.

Meski demikian, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Diduga para penambang telah lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum tim gabungan tiba sehingga saat penertiban berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan.

IPTU Peri Padli menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti melakukan operasi serupa dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui Sebanyak 48 unit rakit dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal dimusnahkan dalam operasi penertiban di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026).adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri menjadi kunci dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini mengancam ekosistem Sungai Kuantan.

“Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri, kami berharap aktivitas PETI dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (sr05)