Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan (foto Imigrasi for serangkai.co)

MERANTI (serangkai.co) – Posisi Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di wilayah perbatasan internasional membuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) menjadi perhatian serius. Banyaknya akses laut dan jalur keluar masuk tidak resmi dinilai rawan dimanfaatkan untuk berbagai pelanggaran keimigrasian hingga tindak pidana lintas negara.

Hal itu menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Tebing Tinggi Timur, Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang, dan Rangsang Barat. Rapat melibatkan unsur Muspika, TNI, Polri, Angkatan Laut, pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, pihak Imigrasi menegaskan pentingnya pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing di wilayah perbatasan. Pengawasan dinilai tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor hingga ke tingkat desa.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Selatpanjang, Nanda Ambeg Paramaarta, mengatakan wilayah Kepulauan Meranti memiliki tantangan tersendiri karena banyaknya akses laut terbuka yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama agar setiap informasi bisa cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip Selective Policy dalam kebijakan keimigrasian. Artinya, hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban yang diperbolehkan masuk dan tinggal di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan di daerah perbatasan bukan hanya berkaitan dengan dokumen perjalanan, tetapi juga menyangkut potensi tindak pidana lain seperti perdagangan orang, penyalahgunaan izin tinggal, hingga penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.

“Pengawasan orang asing bukan hanya soal administrasi keimigrasian. Ada aspek keamanan wilayah yang juga harus dijaga bersama, apalagi Meranti berbatasan langsung dengan jalur internasional,” katanya.

Dalam rapat tersebut, pihak Imigrasi juga menyinggung keberhasilan penanganan 20 imigran asal Bangladesh yang sempat terdampar di Kuala Merbau beberapa waktu lalu. Kasus itu disebut menjadi contoh pentingnya kesiapsiagaan aparat dan komunikasi lintas instansi di lapangan.

Selain membahas pola pengawasan, Imigrasi Selatpanjang turut memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Aplikasi itu digunakan untuk mendata keberadaan tamu asing di hotel, penginapan, mess perusahaan, maupun rumah tinggal.

Sementara itu, layanan LDK atau Layanan Data Keimigrasian diperkenalkan sebagai sarana akses data keimigrasian secara legal dan terintegrasi bagi instansi pemerintah.

Suasana diskusi berlangsung aktif dengan berbagai persoalan lapangan yang turut dibahas peserta rapat. Mulai dari pengawasan jalur tikus di wilayah perbatasan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan visa kunjungan, hingga persoalan overstay warga negara asing.

Dalam pelaksanaan rapat di Kecamatan Rangsang Barat, pihak Imigrasi bahkan mengungkap adanya informasi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Kami berharap seluruh unsur TIMPORA dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komunikasi di lapangan. Jika ada informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa cepat dilakukan pengecekan,” ungkap Nanda.

Dari rangkaian rapat yang digelar di lima kecamatan tersebut, sejumlah langkah konkret akhirnya disepakati. Mulai dari penguatan koordinasi lintas sektoral, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, optimalisasi penggunaan sistem digital pengawasan, hingga memperkuat deteksi dini terhadap aktivitas orang asing di wilayah perbatasan.

Melalui sinergi itu, pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan Indonesia. (sr02)