
PEKANBARU (serangkai.co) – Polda Riau mengamankan pemilik kilang arang ilegal dan nahkoda pengangkut arang dari tanaman mangrove di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, 25/4/2026). Kini ketiga tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan dan penahanan. Sementara kilang arang di Meranti tersebut telah dipasang garis polisi.
Pengungkapan ini berawal dari temuan Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau terhadap kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap cukong kilang arang ilegal tersebut. Tersangka B ditangkap di Desa Sesap, sedangkan M alias AW diamankan di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026), setelah menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (6/5/2026).
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan total ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove siap produksi.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku berupa puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” rinci Kombes Ade.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. “Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia,” sebutnya.
Selain mengamankan dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan nahkoda kapal berinisial SA sebagai tersangka.
Para tersangka, tambah Kombes Ade, dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kombes Ade.
Gerak cepat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ultimatum tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir.
Ultimatum keras terhadap para pelaku perusakan mangrove itu disampaikan karena aktivitas mereka dinilai merusak ekosistem pesisir dan mengancam masa depan wilayah Riau.
Irjen Herry menegaskan bahwa menjaga mangrove merupakan bagian dari komitmen “Green Policing” dalam melindungi kelestarian lingkungan.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Irjen Herry. ***





