Tembak Pelaku, Petugas Sampai Terjun dan Berenang di Laut
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi memimpin konferensi pers pengungkapan sabu-sabu, Sabtu (2/5/2026). (foto Rab Hidayat)
MERANTI (serangkai.co) – Upaya Polres Kepulauan Meranti menangkap pelaku pembawa Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) jenis Sabu-sabu dan Cartridge mengandung zat Etomided (Narkoba cair) penuh perjuangan. Bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.
Pengungkapan berawal dari masuknya informasi ke telinga polisi akan ada Narkoba dalam jumlah besar melintas di wilayah perairan Kepulauan Meranti melalui jalur laut. Petugas langsung melakukan upaya penyelidikan.
Narkoba yang akan melintas didatangkan dari Negara tetangga Malaysia dan akan dibawa ke daratan Sumatera. Upaya pengiriman lewat jalur laut ini diprediksi menjadi alternatif setelah dua kali pengiriman lewat jalur darat di Bengkalis telah lebih dulu berhasil diungkap oleh Polres Bengkalis dan Direktorat Narkoba Polda Riau.
Setelah mendapatkan informasi valid jalur mana yang akan dilintasi, tepatnya, pada 27 April 2026 petugas langsung bersiaga di wilayah perairan Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam upaya penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Meranti dibantu oleh petugas Bea dan Cukai.
Sekitar pukul 13.00 Wib, petugas melihat speed boat pancung bewarna putih melintas. Setelah memastikan speed bermesin 40 pk ini menjadi target operasi (TO) yang ditunggu, petugas yang menggunakan kapal motor milik warga (pompong) mulai mendekati.
Setelah dekat, petugas langsung memberikan peringatan dengan tembakan ke udara agar tersangka menghentikan laju speed pancungnya. Namun tidak diindahkan.
Akhirnya, kejar-kejaran pun dilakukan petugas. Setelah dekat, petugas melakukan tembakan terukur ke arah tersangka. Salah satu tersangka yang bertindak sebagai nahkoda (mengendalikan speed pancung) terkena tembakan di kaki sebelah kiri. Setelah speed boat melambat, salah satu petugas melompat ke laut dan berenang agar bisa menaiki speed pancung pembawa Narkoba tersebut.
Setelah kapal motor polisi sudah dekat, petugas lainnya ikut melompat ke speed boat pancung tersangka. Setelah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tas dan plastik berisi narkoba.
“Keberhasilan ini berkat semangat juang tinggi personil dibantu petugas Bea dan Cukai. Dalam melakukan langkah penyelidikan, kami melakukan pendalaman selama 7 hari. Berkat kerja keras dan sinergitas dengan BC, kami berhasil mengungkap pada 27 April. Sekitar pukul 13.00 Wib, salah satu petugas kami langsung melompat ke speed boat tersebut. Ada yang berenang, ada yang langsung melompat ke speed boat. akhirnya bisa dihentikan laju pelaku. Saat dihimbau tidak diindahkan, sehingga personil kami melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak di bagian kaki pelaku. Sebelumnya sudah ditembakkan ke udara, tapi mereka tetap kabur dan himbauan kita tidak diindahkan,” terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2026) di Aula Tantia Sudirajati Polres Meranti.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Karo SDM Polda Riau, Kombes Pol Boy Jeckson SItumorang, Direktur Res Narkoba, Kombes Putu Yudha Prawira dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Tampak hadir juga Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil, Ketua LAMR Meranti, Aprizal Cik dan lainnya.
AKBP Aldi menegaskan bahwa saat ditangkap, ditemukan 27 paket yang dikemas dalam tas yang didalamnya terdapat 17 paket sabu merk Cines Pin Wei, dibungkus plastik warna hijau. Kemudian, 10 paket sabu pakai plastik Gold Leaf.
Selain itu, ditemukan juga 260 Cartridge mengandung zat Etomidate (narkoba cair). Terdiri dari 90 Cartridge merk Pablo, 90 Cartridge merk M96, dan 80 Cartridge merk Maserati. Juga turut diamankan sebagai barang bukti, satu unit hp, satu buah buku paspor, satu buah speed boat pancung warna putih berkapasitas 40 pk, dan tas ransel warna hitam.
Aldi menegaskan dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersanga, K (26) dan S (38) yang merupakan sama-sama warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka K sudah residivis 2 kali. Sementara tersangka S baru pertama kali,” ujarnya.
Kapolres Meranti itu berkomitmen akan mengembangan pengungkapan saat ini. Mereka juga masih akan membongkar peredaran Narkoba lintas negara ini.
Atas pengungkapan ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114, ayat 2 dan Pasal 609 ayat 2, Pasal 119 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana ancaman tertinggi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman dari pasal 114, pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 609, pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 119 ayat 2, pidana mati, seumur hidup atau palingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 132 ayat 1, pelaku penjara sama, dengan ketentuan dengan tindak pidana yang dimaksud,” rincinya.
Nilai Narkoba yang diungkap Polres Meranti, jika dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp18 miliar. “Apabila dikalkulasikan, 27.000 gram sabu ini bisa menyelamatkan 6,6 juta jiwa. Dengan asumsi per 1.000 gram menyelematkan sebanyak 244.444 jiwa. Ini tangkapan terbesar yang kedua kita setelah beberapa waktu lalu menangkap 50 kg lebih di Merbau,” tambahnya.

Zero Tolerance Untuk Narkoba
Sebelumnya, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan Narkotika merupakan kejahatan yang menjadi atensi jajaran Mabes Polri dan Polda Riau. Ditambah lagi, karakteristik daerah, menjadi atensi. Sebab wilayah Riau berbatasan dengan Malaysia.
“Hasil analisis kami, semua pengungkapan semua berasal dari negara tetangga Malaysia. Atensi kita juga kejahatan trans nasional organize crime, cirinya bagaimana merekrut petugas pemerintah yang memimpin otoritas yang bisa memberangkatkan narkoba ini. Makanya sesuai atensi Kapolda Riau, tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkoba ini. Termasuk anggota yang terlibat narkoba,” tegas Hengki.
Lebih jauh di Riau, kata Hengki, pihaknya akan tegas ke dalam, dan ke luar. Menurutnya, kejahatan narkoba ini, kejahatan yang menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat.
“Tidak lupa, di Panipahan kemarin, ada ibu-ibuk yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba. Sudah banyak yang resah, sebab dari pengalaman kami dari keterlibatan narkoba akan menimbulkan kejahatan lainnya seperti jambret, KDRT dan lainnya,” terangnya.
Ditegaskan juga, oleh Brigjen Hengki, dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, sebanyak 18 personil sudah PTDH. Sedangkan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, sudah 36 personil di PTDH.
“Posisi kita adalah pintu masuk, bahwa harga sabu di Riau seperlima dari harga sabu di Jakarta. Ini faktor koleratif yang harus diantisipasi. Sehingga banyak orang tergoda. Ini harus kita perangi. Kita juga mengoptimalkan, tindakan preentif dengan melakukan sosialisasi di sekolah dan di rumah ibadah,” terangnya.
Ditambah Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bahwa narkotika yang masuk ke Indonesia, khususnya di pantai timur sumatera, ada dari tiga wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. “Itu adalah jalur pintu masuk dari negara tetangga. Apabila kita kencang di Riau, maka para pelaku sindikat ini akan mencari pintu lain untuk masukkan narkoba ke indonesia. Alhamdulillah pengungkapan Polres Meranti yang memang sudah kita petakan membuahkan hasil,” ujarnya.
Menurutnya, yang diungkap Sat Res Narkoba Meranti ini biasanya hanya transit di Kepulauan Meranti. “Market terbesar peredarannya yaitu Pekanbaru, Sumbar, Sumsel dan bahkan Jakarta,” tutupnya. (sr03)





