
MERANTI (serangkai.co) – Pencabulan Perilaku Seksual Menyimpang (PSM) atau sesama jenis terjadi terhadap salah satu siswa sekolah di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Parahnya lagi, aksi bejat tersebut juga didokumentasikan oleh pelaku dan disebarkan ke media sosial.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kamis (2/4/2026) membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, kasus ini menimpa korban berinisial NZ, seorang pelajar di Selatpanjang.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun lalu (Jumat,19/9/2025) di salah satu hotel di wilayah Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang. Saat itu, korban memenuhi ajakan pelaku berinisial MME (24) untuk datang ke hotel dengan alasan menemani.
“Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan,” kata AKP Roemin Putra.
Tidak sampai di sana, pada Maret 2026, pelaku juga diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun Instagram miliknya. Foto tersebut bahkan ditandai ke akun media sosial sekolah korban. Sehingga diketahui pihak sekolah.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa yang melihat unggahan tersebut. Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban dan menggali keterangan terkait kejadian yang dialaminya.
Setelah itu, orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pendampingan. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Kepulauan Meranti.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah perairan Papua dan hendak menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian bergerak ke Merauke dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pengejaran.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” terang AKP Roemin Putra.
Setelah diamankan, pelaku dijemput oleh tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi. Setelah itu, anggota Sat Reskrim Polres Meranti akhirnya membawa pelaku ke Selatpanjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku penyebar konten asusila dan dugaan Perilaku Seksual Menyimpang ini diancam dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kedua atas undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronik.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” terang Roemin. (sr03)





