Penangkapan tersangka di perairan Selat Akar Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (27/4/2026). (Foto ist)

MERANTI (serangkai.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram, serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan, yakni K (26) dan S (38), keduanya warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Pada saat kejadian, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Ketika dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

Dalam upaya menghentikan laju kapal, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K. Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga kedua tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Rinciannya, 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram. Selain itu, turut diamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit handphone, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan jaringan internasional. (sr01