
PEKANBARU (serangkai.co) — Polda Riau mendorong pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum.
Pendekatan tersebut dikemas melalui Gerakan Riau Cerah Presisi yang membawa tiga prinsip utama, yakni mencegah terjadinya kebakaran, merawat lingkungan, serta menghijaukan kembali area yang terdampak.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, persoalan karhutla harus ditangani secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur. Penanganannya juga perlu disesuaikan dengan data dan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Pencegahan menjadi bagian penting dalam menekan potensi kebakaran, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Selain mencegah munculnya titik api, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kondisi lingkungan serta mendorong pemulihan kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).
Di sisi lain, Polda Riau tetap melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. (sr05)





