Kasi Pidsus Kejari Meranti, Muhammad Ulin Nuha
MERANTI (serangkai.co) –Dalam waktu yang tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bahan bakar minyak (BBM), dan biaya perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Informasi tersebut ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Meranti, Muhammad Ulin Nuha saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan pihaknya masih menunggu perhitungan pasti dari kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita masih menunggu penghitungan pasti dari pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Setelah itu akan segera kita tetapkan tersangka dari kasus ini,” tegasnya.
Saat ditanya, dari 13 saksi yang sudah diperiksa ada berapa orang tersangkanya, Ulin masih enggan menyebutkannya. Namun diakuinya, bisa berpotensi jumlah tersangka lebih dari satu orang.
“Orangnya siapa, nanti saja saat penetapan tersangka. Yang jelas tidak akan lama lagi akan kita tetapkan tersangka nya,” tambahnya.
Untuk diketahui, sepekan sebelumnya, tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti juga sudah menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan difokuskan di sejumlah ruangan di Bagian Umum Setdakab Meranti.
Kejaksaan mencari dan melengkapi bukti pendukung dari dugaan tindak pidana korupsi pembelian BBM dan biaya perawatan kendaraan dinas di kantor bupati tahun 2024.
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Muhammad Ulin Nuha dan Kasi Intelejen, Andy Sinaga. Usai menggeledah, satu kotak besar berkas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut diamankan dan diangkut menggunakan mobil kejaksaan.
Usai penggeledahan, Kasi Intelijen, Andy Sinaga menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sedang diungkap oleh Kejari Meranti.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggung jawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” ungkap Andy.
“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,”tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pembelian BBM dan perawatan kendaraan dinas tahun anggaran 2024 ini, sudah mulai disidik oleh Kejari Kepulauan Meranti sejak Bulan April 2026. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejati Riau melimpahkan penanganannya ke Kejari Kepulauan Meranti. (sr03)





