Kejari Meranti Bekali Pelajar Rangsang Pemahaman Hukum Sejak Dini. (foto;istimewa)

MERANTI (serangkai.co) – Ancaman kekerasan seksual, perundungan hingga tindak pidana lainnya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Langkah pencegahan dilakukan sejak bangku sekolah dengan memberikan edukasi hukum kepada sekitar 100 pelajar di Kecamatan Rangsang.

Kegiatan penerangan hukum tersebut digelar di Aula SMA Negeri 1 Rangsang, Jalan Pelajar Nomor 1, Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (16/9/2026).

Para peserta berasal dari sejumlah sekolah di Kecamatan Rangsang dan Tebing Tinggi Timur. Mereka tidak hanya diperkenalkan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, tetapi juga diajak memahami berbagai persoalan hukum yang berpotensi terjadi di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.

Sejumlah materi yang diberikan meliputi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bullying atau perundungan, pencurian, penipuan, penggelapan hingga tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., mengatakan edukasi hukum sejak usia sekolah penting untuk membangun kesadaran sekaligus mencegah pelajar terjerumus dalam tindak pidana.

“Pemahaman mengenai hukum perlu diberikan sejak usia sekolah agar para pelajar mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan,” ujar Andi.

Menurutnya, pelajar juga perlu dibekali pemahaman mengenai bahaya kekerasan seksual dan perundungan. Mereka didorong untuk berani melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, materi mengenai pencurian, penipuan, penggelapan dan korupsi diberikan untuk menanamkan nilai kejujuran, integritas serta sikap antikoruptif sejak dini.

Andi menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana membangun hubungan yang lebih dekat antara Kejaksaan dan dunia pendidikan.

“Kegiatan ini juga menjadi upaya membangun hubungan yang harmonis antara Kejaksaan dengan dunia pendidikan sebagai mitra dalam pembinaan generasi muda,” katanya.

Ia berharap pengetahuan yang diperoleh para pelajar tidak berhenti sebatas materi selama kegiatan, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar diharapkan dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap kenakalan remaja dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Peran guru dan kepala sekolah juga dinilai penting dalam memastikan edukasi hukum terus diberikan di lingkungan sekolah.

“Harapannya, para guru dan kepala sekolah bisa menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan dalam memberikan pembinaan dan edukasi hukum kepada para siswa,” ujar Andi.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Sahputra Sinaga didampingi Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba, S.H., serta Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Hermawan Agung Widianto, S.H.

Turut hadir Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten Kepulauan Meranti Poyadi, S.Pd., M.Si., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Ismail, S.Ag., para kepala sekolah dan guru, serta sekitar 100 siswa dan siswi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kepulauan Meranti menempatkan edukasi sebagai salah satu langkah pencegahan, sekaligus memperkenalkan keberadaan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya generasi muda. (sr02)