Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama jajaran menggelar ekspos pengungkapan sindikat pembuatan dan peredaran SIM palsu di Riau dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)

SIAK (serangkai.co) — Polres Siak menangkap delapan tersangka dalam kasus sindikat pemalsuan dan peredaran SIM palsu di Siak dan Pekanbaru. Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Penangkapan para pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Jumat (28/8/2026).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Dayun.

“Saat diamankan, SWL diduga hendak menyerahkan lima SIM C palsu kepada pemesan dengan nilai transaksi Rp650 ribu,” jelas Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk MH.

Pengembangan kasus berlanjut ke Pekanbaru. Enam pelaku diamankan masing-masing, R, AY, H alias U, HS, MAP dan TR.

Agustam menjadi orang terakhir dari delapan tersangka yang ditangkap. Ia diduga sebagai pemasok utama blangko SIM dan diamankan di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, pada 9 September 2026.

“Dari pengungkapan ini kami menyita 48 lembar blangko SIM siap didaur ulang, puluhan SIM palsu, komputer, printer, delapan telepon seluler, satu mobil dan empat sepeda motor,” beber Sepuh.

Sebanyak 33 SIM palsu yang disita beredar di Siak. Sementara itu, hasil pengembangan menunjukkan sekitar 500 SIM palsu tersebar di berbagai daerah di Riau.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Kami masih mengejar tersangka lainnya inisial R alias K,” ucap Sepuh. (sr05)