
SIAK (serangkai.co) — Delapan tersangka sindikat SIM palsu yang dibongkar Polres Siak memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mereka diduga terlibat mulai dari penyedia blangko, pengedit, pencetak, pemasar hingga kurir.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dalam jaringan pemalsuan SIM.
A alias DG (43) disebut sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
H alias U (28) berperan sebagai perantara. Ia membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.
HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak sekaligus mengedit foto dan format SIM.
“Keduanya juga diduga memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook,” ucap Sepuh.
Sementara R alias K yang kini masuk DPO disebut berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.
SWL (30) dan RNF (23) bertugas sebagai pemasar. Keduanya menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Status WhatsApp.
Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada pemesan.
“Kami menyita 48 blangko SIM, puluhan SIM palsu, komputer, printer dan delapan telepon seluler dalam pengungkapan kasus ini,” kata Sepuh. (sr05)





