Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado MH didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Ulin Nuha menerima pemulihan kerugian negara atas kasus pengadaan bibit kopi liberika tahun 2022 oleh perwakilan keluarga terpidana didampingi perwakilan Lapas Kelas II B Selatpanjang, Senin (25/5/2026). (Kejari for serangkai.co)

MERANTI (serangkai.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2022 lalu.

Pemulihan itu dilakukan setelah perwakilan keluarga Kudrianto, Wiwiyanti Wahyuni didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Agusnirawan melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pidana Kusus, Muhammad Ulin Nuha SH, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado MH melalui Kasi Pidsus, Muhammad Ulin Nuha SH menyebutkan pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan korupsi. Sehingga pemulihan kerugian negara ini bisa dilakukan.

“Pemulihan kerugian negara ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus korupsi. Setelah kami terima, uang ini akan kami setor ke kas negara,” ungkap Ulin.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan bibit kopi liberika di Dinas Perkimtan-LH tersebut terjadi pada tahun 2022. Dimana pagu anggarannya sebesar Rp2.102.761.900.

Saat itu, Kudrianto bertindak sebagai Direktur CV Bintang Bersegi sebagai penyedia dan pelaksana pengadaan bibit. Dari pengadaan sebanyak 225.135 bibit kopi, namun hanya terealisasi sebanyak 116.112 bibit kopi saja. Sementara, sisanya tidak bisa dipertanggung jawabkan dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara seesar Rp663.635. Kudrianto didakwa bersama Plt Kadis Perkimtan-LH, Sihazah.

Dijelaskan Ulin, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025, terpidana atas nama Kudrianto alias Anto bin Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada nya penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tindak pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kemudian, Kudrianto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663.635.771 dengan ketentuan apabila tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika, harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Dengan telah mengembalikan kerugian negara ini, maka penyitaaan aset atau tambahan kurungan 3 tahun terhadap Kudrianto tidak akan diberlakukan lagi,” terang Ulin. (sr03)