
MERANTI (serangkai.co) – Sidang terhadap empat terdakwa kasus narkoba dengan total 50 kilogram lebih mulai dilakukan, Kamis (11/6/2026). Dalam sidang yang dilakukan secara daring ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Tuntutan dibacakan secara daring di Kantor Kejari Kepulauan Meranti sekitar pukul 08.30 WIB. Keempat terdakwa yaitu Tia Septiani alias Tia, Nanda Bin Amran, Yandi Bin Zubir, dan Juprizal alias Jupri.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, serta turut mengedarkan sediaan farmasi ilegal.
Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado usai sidang.
Dalam sidang, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti, antara lain 30 bungkus sabu kemasan bertuliskan “CHINESE OF TEA” warna hijau, 6 plastik sabu bergambar POPEYE, 1 plastik sabu merk LAMBORGHINI, dan 3 catridge warna pink, hijau, ungu.
Selain itu disita 4 unit handphone berbagai merk, 1 unit Honda Vario BM 4520 XA, dan 1 unit Yamaha NMAX tanpa nomor polisi. JPU meminta seluruh sabu dan alat terkait dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan kendaraan dirampas untuk negara.
Kejari Kepulauan Meranti menyebut penuntutan ini merupakan komitmen pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sidang berakhir pukul 09.30 WIB dan berlangsung aman tanpa gangguan. Majelis hakim yang berada di Bengkalis selanjutnya akan menjadwalkan sidang pembelaan dari para terdakwa.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Merbau dibantu Sat Narkoba Polres Meranti yang berhasil menggagalkan 50 kilogram lebih narkoba pad 26 September 2025. Terdiri dari 30,713,7 kilogram sabu-sabu ditambah 24,302,4 kilogram Happy Water Lamborghini. (sr03)





