Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla di Riau, Jumat (28/8/2026). Hingga kini, Polda Riau dan jajaran menetapkan 40 tersangka dalam 37 perkara dengan luas lahan terbakar sekitar 904 hektare.

PEKANBARU (serangkai.co) — Polda Riau menetapkan 40 tersangka dalam 37 perkara karhutla hingga Jumat (28/8/2026), dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 904 hektar.

“Penambahan tersangka ini menegaskan komitmen Polda Riau memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, di tengah masih ditemukannya titik api (fire spot) di sejumlah wilayah Riau,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, Jumat (28/8/2026).

Ade menjelaskan, jajaran Polda Riau mengungkap tiga kasus karhutla baru yang diproses di Polres Rokan Hilir, Polres Kampar, dan Polres Pelalawan.

Kasus di Rokan Hilir terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang diketahui pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.

Kasus lainnya terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, serta di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dalam perkara di Pelalawan, polisi menetapkan EPT (40), warga setempat, sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka; Polres Pelalawan tujuh perkara dengan delapan tersangka; dan Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka.

Kemudian, Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka; Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka; Polres Siak satu perkara dengan satu tersangka; serta Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka; Polres Kepulauan Meranti satu perkara dengan satu tersangka; dan Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka.

“Satu kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau adalah perkara di Bengkalis dengan dua tersangka terkait karhutla di konsesi PT TKWL,” jelas Ade.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus, mulai dari dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan hingga kelalaian saat membakar sampah yang menyebabkan api merambat.

Ade mengatakan, penyidik melakukan pendalaman setiap perkara untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Ade.

Penyidikan seluruh kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban pidana.

Penyidik juga menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan KUHP terbaru sesuai konstruksi perkara.

Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun membakar sampah sembarangan, terutama saat cuaca panas dan angin berpotensi memperluas api.

“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Ade. (sr05)