
PEKANBARU (serangkai.co) — Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Polda Riau bersama Polres jajaran sepanjang 2026.
Dari total 35 tersangka tersebut, sebanyak 17 tersangka telah melalui tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan seluruh perkara karhutla yang ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perorangan.
Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya, Senin (24/8).
Salah satu perkara yang menjadi perhatian berada di wilayah PT TKWL. Menurut Ade, lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Sementara terkait kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade mengatakan perkara tersebut ditangani Polres Kampar.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.
Ade menyebut, selama ini rata-rata pelaku membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar. Namun, terdapat satu perkara yang diduga terjadi akibat kelalaian.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya. (sr05)





