Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau memasang garis polisi di sawmill yang berada di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat (10/7/2026). Pemodal berinisial N telah diamankan dan dijerat TPPU. (Dok: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau for Serangkai.co)

PEKANBARU (serangkai.co) — Seorang perempuan berinisial N yang diduga sebagai pemodal ilegal logging di Kampar ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan.

N diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

“Penangkapan N merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga membiayai hingga menikmati hasil perdagangan kayu ilegal.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas sawmill di Kampar Kiri pada Juli 2026. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen sah dan menetapkan seorang pengawas berinisial DA sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan DA, polisi mengarah ke N yang diduga sebagai pembeli sekaligus pendana operasional sawmill, termasuk pembayaran gaji pekerja.

Hasil penyidikan menunjukkan N tidak hanya membeli kayu, tetapi juga diduga membiayai kegiatan sawmill tersebut. Ahli kehutanan menyebut lokasi berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sementara kayu yang disita merupakan jenis yang umumnya berasal dari hutan alam.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, N telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dalam perkara sawmill di Kampar.

Penyidik juga menemukan indikasi N menjalankan bisnis kayu sejak 2019, sementara aktivitas pembelian kayu dengan DA diduga berlangsung pada 2024 hingga 2026.

Dalam perkara ini, polisi menyita 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat dan dua unit ponsel.

Setelah menangkap N, penyidik kini menelusuri aliran dana dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap sumber dana hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Follow the money akan kami lakukan,” kata Teddy.

N dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami seluruh aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut. (sr05)