
PEKANBARU (serangkai.co) – Jumlah tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), total 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 45 perkara.
Penambahan jumlah tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (7/9/2026).
Total luas area terbakar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
“Proses hukum terhadap seluruh kasus Karhutla di Riau dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, terutama terhadap kebakaran yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana,” jelas Ade.
Dari 45 perkara tersebut, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara lainnya telah menyelesaikan tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara Karhutla yang cukup tinggi. Di daerah tersebut terdapat delapan perkara dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.502,6 hektare.
Jumlah perkara yang sama juga tercatat di Bengkalis dan Indragiri Hilir. Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare.
Sementara itu, Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 22,5 hektare.
Di Kabupaten Siak, kepolisian menangani empat perkara dengan lima tersangka. Luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II.
Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Polres Rokan Hilir dan Polres Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Kemudian, Polres Kepulauan Meranti dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.
Satu perkara lainnya ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Riau dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, jumlah tersangka bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum terhadap Karhutla. Menurutnya, setiap perkara harus didukung konstruksi hukum dan alat bukti yang kuat.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Ade.
Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya penanganan Karhutla yang dilakukan Polda Riau secara menyeluruh.
Selain penindakan, kepolisian terus melakukan patroli dan deteksi dini di wilayah rawan kebakaran. Sosialisasi mengenai larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar juga terus dilakukan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade. (sr05)





