Personel Polres Kuansing memusnahkan dua rakit dompeng yang ditinggalkan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ojolali, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, Selasa (1/9/2026) sore. (Foto : Humas Polda Riau for Serangkai.co)

KUANSING (serangkai.co) – Polres Kuansing memusnahkan dua rakit dompeng yang ditinggalkan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ojolali, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (1/9/2026) sore.

Petugas mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Agar rakit dompeng tidak dapat digunakan kembali, petugas langsung memusnahkannya dengan cara dibakar.

“Anggota tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana.

Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan alat berat yang diinformasikan digunakan dalam aktivitas PETI.

“Pada saat kami tiba tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ditemukan alat berat. Namun, dua rakit dompeng yang berada di lokasi langsung kami tindak agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Hidayat.

Hidayat menegaskan, pihaknya bersama jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI.

Informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media juga akan menjadi bahan bagi kepolisian dalam melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.

“Kami tidak ingin setelah dilakukan penertiban aktivitas kembali muncul. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dan jajaran dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut Akmadi, penertiban PETI juga merupakan atensi langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam penanganan berbagai kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan.

Selain penegakan hukum, Polda Riau dan jajaran juga melakukan upaya pencegahan melalui patroli serta merespons informasi yang disampaikan masyarakat.

“Prinsipnya jelas, setiap informasi mengenai dugaan aktivitas yang merusak lingkungan harus direspons dan diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Akmadi.

Kapolda, sebut Akmadi, juga mendorong seluruh jajaran untuk menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan karena setiap informasi dari masyarakat maupun media sangat penting sebagai bagian dari upaya bersama mencegah kerusakan lingkungan.

“Menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Laporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti,” tutup Akmadi. (sr05)