Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali

MERANTI (serangkai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti akan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pengesahan ditargetkan pekan depan.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali yang dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026) menyebutkan, saat ini ada empat ranperda yang dibahas di DPRD. Namun hanya dua ranperda yang akan disahkan menjadi perda.

“Baru dua yang akan kita sahkan pekan depan. Yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove dan Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan masih menunggu sinkronisasi pusat. Walaupun begitu, pihaknya tetap menargetkan bisa disahkan mejadi perda dalam tahun ini.

“Jadi yang sudah selesai dan bisa kita peripurnakan menjadi perda saja yang kita dulukan. SIsanya menyusul,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura mengatakan, empat ranperda yang diusulkan tersebut dikerjakan di DPRD melalui pansus masing-masing ranperda. Termasuk untuk mengesahkannya menjadi sebuah perda adalah hak preogatif dari DPRD.

“Secara umum, ranperda yang diusulkan tersebut menjadi usulan Pemkab Meranti. Informasinya akan segera disahkan dalam waktu dekat,” tambah Zura. (sr03)