
PEKANBARU (serangkai.co) – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 16 kasus selama dua bulan terakhir dengan nilai mencapai sekitar Rp69,7 miliar, di Mapolda Riau pada Rabu (29/7/2026).
Pengungkapan tersebut melibatkan peredaran narkotika jaringan internasional dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi. Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta sejumlah instansi terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, dan 1.281 cartridge liquid mengandung etomidate.
“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan total 24 tersangka yang telah diamankan,” ujar Putu.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu pintu masuk sebelum narkotika didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, serta sejumlah wilayah lainnya.
Menurut Putu, keberhasilan mengungkap jaringan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam menggagalkan penyelundupan sekaligus memutus mata rantai distribusi narkotika.
“Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp69,7 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan aktif masyarakat.
Hengky juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan,” tegas Hengky.(sr05)





