Direktur Kriminal Khusus (Krisus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat memberikan keterangan pers belum lama ini. (foto; istimewa)

PEKANBARU (serangkai.co) – Penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki babak baru. Setelah melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa (P-19), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berkas perkara sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 Juni 2026 karena masih memerlukan sejumlah kelengkapan. Seluruh petunjuk tersebut kini telah dipenuhi penyidik.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata Ade Kuncoro Ridwan.

Kejati Riau juga membenarkan telah menerima kembali berkas perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 7 Juli 2026. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan status berkas tersebut.

Perkara ini berawal dari dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998, lalu mulai berproduksi pada 2002. Aktivitas perkebunan itu diduga berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III, serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, dan hasil uji laboratorium.

Hasil penyidikan memperkirakan dugaan pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian ekologis sebesar Rp187.863.860.800.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Apabila seluruh unsur dinyatakan terpenuhi dan perkara berlanjut ke persidangan, korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (sr05)