RS tersangka kasus penganiayaan saat diamankan di Polsek Rupat. (Dok: Polsek Rupat)

Rupat (Serangkai.co) – Pria berinisial RS, tersangka kasus penganiayaan, gagal kabur setelah berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, Selasa (21/7/2026) malam. 

Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, namun berhasil dikejar petugas di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam penyelidikan.

“Anggota langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh personel di lapangan,” kata AKP Faisal.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

Saat itu, korban berinisial S (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh RS bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan balok kayu.

Korban berusaha menangkis pukulan dengan kedua tangannya hingga mengalami luka. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, RS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban serta Visum et Repertum sebagai alat bukti pendukung.

Saat ini, RS telah ditahan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” pesan Faisal.(sr05)