Wakapolda Riau, Hengky Haryadi didampingi PJU Polda Riau dan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat serta Bupati Kuansing, Suhardiman Ambi dan lainnya menunjukkan barang bukti penertiban PETI di Kuansing, Kamis (23/4/2026). (foto Humas Polda Riau for serangkai.co)

KUANSING (serangkai.co) – Penertiban terhadap pertambangan emas ilegal (PETI) masih terus dilakukan oleh Polda Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sepanjang bulan Januari 2025 hingga 21 April 2026, sebanyak 29 kasus berhasil diungkap, dan telah mengamankan sebanyak 54 orang tersangka.

Dalam press rilis nya, Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan 11 tersangka. Sementara itu, Polres Kuantan Singingi mengungkap 25 perkara dengan 43 tersangka.

“Dari keseluruhan perkara, sebanyak 22 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Hengky.

Selain penindakan hukum, tambah Hengky, polisi juga melakukan pemusnahan sarana dan prasarana PETI di berbagai lokasi. “Ada sebanyak 210 titik lokasi telah ditertibkan, dengan rincian 1.167 unit rakit PETI dimusnahkan, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, 67 alat dulang, serta berbagai peralatan pendukung lainnya,” rincinya.

Ditegaskan Alumni Akpol 1996 itu, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Di sisi lain, pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. “Dalam kasus tersebut, kami menetapkan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 4.396 liter BBM bersubsidi,” tambahnya.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, diketahui bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab maraknya aktivitas PETI di wilayah Kuantan Singingi. “Aktivitas ilegal ini menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Hengky.

Sebagai upaya pencegahan, ke depan Polda Riau akan mengedepankan pendekatan green policing, yakni tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, serta masyarakat.

Langkah lain yang dilakukan adalah mendorong penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) serta pemulihan lingkungan pasca-penindakan. “Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, termasuk terhadap aktor intelektual di balik kegiatan ini,” tegasnya lagi.

Untuk menjaga alam untuk diwariskan bagi generasi mendatang, Hengky mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, serta mendukung upaya penegakan hukum. “Penegakan hukum bukan hanya tentang menghentikan kejahatan, tetapi juga memastikan masa depan lingkungan dan generasi yang akan datang tetap terjaga,” pungkasnya.

Tampak hadir juga dalam press rilis tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Bupati Kuansing, Suhardiman Ambi dan lainnya. (sr03)