
MALUKU (serangkai.co) — Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah menetapkan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual, Kamis (19/2/2026). Pelaku kini ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Korban, yang diidentifikasi sebagai Arianto Tawakal (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah, dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga dipukul oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) menggunakan helm saat melintas di kawasan sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kakak korban, Nasri Karim (15), yang juga berada di lokasi saat kejadian, mengalami patah tulang akibat insiden tersebut.
Terduga pelaku diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan proses hukum terhadap tersangka telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka, prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusi Polri berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny.
Ia juga menyampaikan dukacita mendalam dan empati kepada keluarga korban atas kejadian ini.
Terkait hukum anak dalam kasus ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Diyah Puspitarini, meminta agar penyebab pasti kematian korban diungkap dan proses hukum dipercepat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan… keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, memicu keprihatinan luas dan seruan agar proses hukum berjalan terbuka serta memberi keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka terus dilakukan.





