
PEKANBARU (serangkai.co) – Empat dari sejumlah preman yang berkedok debt collector berhasil ditangkap polisi di Pekanbaru. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban, Sabtu (25/4/2026). Termasuk menarik mobil korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” sebut Hasyim.
“Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa. Apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” imbaunya. ***





