Resmob Polda Riau dan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan empat preman berkedok debt collector di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026). (foto Polda Riau for serangkai.co)

 

PEKANBARU (serangkai.co) – Empat dari sejumlah preman yang berkedok debt collector berhasil ditangkap polisi di Pekanbaru. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban, Sabtu (25/4/2026). Termasuk menarik mobil korban.

Peristiwa bermula ketika kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.  Tidak hanya melakukan penguasaan terhadap kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.
Saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan, di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026) situasi justru memanas. Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka di bagian kepala.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” sebut Hasyim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan oleh aparat kepolisian.

“Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa. Apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” imbaunya. ***