
MERANTI (serangkai.co) – Polres Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5/2026) siang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 26.615,98 gram atau sekitar 26,6 kilogram serta 254 cartridge yang mengandung zat Etomidate.
Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, dan disaksikan unsur pemerintah daerah, pejabat kepolisian, Laboratorium Forensik Polda Riau, serta insan pers.
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Ini merupakan tahapan akhir dari pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Kami mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang berhasil melakukan penindakan dengan baik,” ujar AKBP Aldi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 27 April 2026 lalu di wilayah Perairan Selat Malaka. Dalam operasi itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 27 kilogram beserta cartridge yang diduga mengandung zat berbahaya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari kerusakan moral dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba ini tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral generasi muda. Jika barang ini lolos, kita bisa bayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak-anak yang akan terdampak. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Jika ada informasi terkait narkoba, segera laporkan dan personel kami akan cepat tanggap,” katanya.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, SSi, MSi, memastikan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.
“Untuk barang bukti sabu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sedangkan cartridge yang diperiksa juga positif mengandung Etomidate sesuai ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2026,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik Polda Riau di hadapan para tamu undangan dan awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember berisi air yang dicampur cairan pembersih, sedangkan cartridge dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur air hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan yang selama ini rawan dijadikan jalur penyelundupan jaringan internasional. (sr02)
Related posts:
- Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Melai, Perkuat Pencegahan TPPO
- Ikrar Bersama Digelar, Lapas Selatpanjang Perketat Pengawasan Narkoba dan HP Ilegal
- Lapas Selatpanjang Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
- Polisi Ringkus 3 Pencuri Sarang Walet di Meranti, Ditangkap Hanya Beberapa Jam Usai Beraksi





