
MERANTI (serangkai.co) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan peringatan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak melayani permintaan uang maupun bantuan yang disertai tekanan atau ancaman.
Imbauan ini disampaikan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap sejumlah pelaku usaha oleh seseorang yang mengatasnamakan wartawan.
Informasi tersebut bermula dari laporan yang diterima salah seorang Anggota DPRD Kepulauan Meranti. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang diterima, pengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp meminta bantuan dana untuk kegiatan media di Pekanbaru. Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak yang bersangkutan akan diberitakan secara negatif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bagian Prokopim Setda Kepulauan Meranti segera berkoordinasi dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan pers yang namanya dicatut oleh pengirim pesan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M., mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa nama yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan pada media yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan media atau wartawan,” ujar Yusran.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menghormati kemerdekaan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun demikian, tindakan oknum yang diduga mencatut nama media tidak boleh mencederai profesi wartawan maupun merugikan masyarakat dan dunia usaha.
“Kami mengimbau agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman. Apabila menemukan atau mengalami hal serupa, dokumentasikan seluruh bukti dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Yusran, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, korban sebaiknya segera membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Pemerintah daerah siap memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan proses penyelidikan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap aman, nyaman, serta kondusif.
“Pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha. Kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun praktik yang merugikan dunia usaha tidak boleh dibiarkan,” pungkas Yusran. (sr01)





